Tekan Jumlah Pengangguran di Gorontalo Melalui Peningkatan Pelindungan KI

Gorontalo - Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah berupaya penuh untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai sektor, salah satunya melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa pelindungan KI memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi yang memungkinkan setiap orang yang memiliki KI mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

“Dengan demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, sehingga angka pengangguran dapat ditekan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heni dalam pembukaan Mobile IP Clinic (MIC) di Hotel Maqna Gorontalo pada Rabu, 18 Mei 2022.

Selain itu, Heni juga menyampaikan bahwa pelindungan terhadap KI juga merupakan pendorong bagi masyarakat untuk selalu menghasilkan karya dan berinovasi yang dapat dirasakan manfaatnya secara finansial.



Apabila tidak ada pelindungan hukum terhadap KI, maka orang lain dapat dengan mudah mencuri atau memalsukan karya maupun produk - produk yang dihasilkan, sehingga dapat menurunkan motivasi para pelaku usaha maupun investor untuk berinvestasi dan membangun usaha.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan KI di Indonesia, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai cara salah satunya memberikan sosialisasi dan pendampingan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo Muhalim DJ Litty mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan diseminasi KI sebagai pembuka rangkaian kegiatan MIC di wilayah Gorontalo.

“Peran Kadin Provinsi Gorontalo dalam mendorong pelindungan karya - karya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di provinsi Gorontalo, akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam memberikan pendampingan pendaftaran KI bagi UMKM serta memberikan sosialisasi tentang pentingnya KI,” ujar Muhalim.

Dalam kesempatan ini pula, Muhalim menyampaikan bahwa peran pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pelindungan KI khususnya bagi para UMKM tidak cukup tanpa adanya kerja sama dari pihak swasta untuk saling menjaga dan mendukung karya dan inovasi yang dihasilkan.



Melalui Program MIC, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengetahui pentingnya pelindungan KI dan memahami tata cara mengajukan permohonan KI melalui sosialisasi dan pendampingan yang diselenggarakan dari tanggal 17 sampai dengan 20 mei 2022.

Pembangunan MIC atau Klinik KI Bergerak di wilayah Gorontalo merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan Klinik KI Bergerak di wilayah yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan - layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/