Survei Penilaian Integritas untuk Memetakan Risiko Korupsi

Jakarta - Sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan suatu Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil resume SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di atas rata - rata nasional. Namun, masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan / pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi. 

“Hasil penilaian SPI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan total penilaian survei pada Kemenkumham sebesar 71,92 di mana DJKI telah menyumbang penilaian sebesar 67,92,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto pada Rapat Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas DJKI, 27 Februari 2024 di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta. 

Oleh karena itu, berdasarkan hasil SPI, Sucipto menyampaikan bahwa KPK telah memberikan beberapa hal rekomendasi tindak lanjut untuk DJKI kedepannya yang perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kembali. 

“Pertama, DJKI harus memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan. Kedua, membangun mekanisme pengawasan internal. Ketiga, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus. Keempat, pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tutur Sucipto. 

Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI di DJKI ini telah dilakukan selama 6 bulan terhadap pihak internal atau pegawai yang menggunakan aplikasi WhatsApp yang dilakukan secara acak (random sampling) pada bulan April hingga September 2023. 

“Mari kita jadikan ini sebagai inspirasi untuk memotivasi supaya apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil ini harus kita hargai, hormati, dan ambil langkah. Langkahnya apa? tentu saja berdasarkan 4 rekomendasi tindak lanjut KPK untuk DJKI yang telah disampaikan sebelumnya,” pungkas Sucipto. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya