Strategi Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Kekayaan Intelektual di Wilayah

Jakarta - Dalam rangka menyusun target kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

Guna memperoleh masukan-masukan positif dalam menyusun program kerja terkait penegakan dan pelayanan hukum di bidang KI tentunya DJKI mengundang narasumber dari kementerian lembaga terkait.

Salah satu hal yang dibahas dalam Rakornis ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia.

Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia salah satunya dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sebab perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya berbasis KI, utamanya riset.

“Saat ini perguruan tinggi didorong untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas tinggi dan relevan yang berdampak pada masyarakat,” kata Faiz saat menyampaikan materi sesi kedua kegiatan Rakornis pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk menghasilkan penelitian berkualitas diantaranya dengan memberikan pelatihan penulisan deskripsi permohonan paten, memberikan pemahaman kepada pengelola Sentra KI, serta bantuan dana untuk pendaftaran permohonan paten.

Senada dengan Faiz, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ayom Widipaminto mengatakan bahwa BRIN juga memiliki strategi dalam mendorong inovasi berbasis KI.

Ayom menyebutkan strategi-strategi dalam peningkatan produktifitas KI, diantaranya dengan melakukan mentoring, pembinaan dan pelatihan kepada seluruh periset dan kepada calon inventor muda.

Kemudian melakukan pelindungan KI di dalam negeri dan luar negeri; melakukan valuasi & alih teknologi; dan memberikan penghargaan kepada inventor.

“Valuasi ini sekarang menjadi prioritas kami, karena valuator KI akan menjadi penggerak dalam pemanfaatan KI. Ketika kita sudah bisa menghitung nilai ekonomi dari KI kita, kita akan mudah berkomunikasi calon industri atau dengan calon mitra,” ujar Ayom.

Dukungan terhadap pengembangan KI juga dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Immanuel Rano Rohi mengatakan bahwa Kemenparekraf membantu pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan fasilitasi pendaftaran KI, konsultasi KI, kelas KI atau Training of Trainers, dan komersialisasi KI.

“Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa kewajiban untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif ini tidak hanya diwajibkan kepada pemerintah pusat, tetapi kepada pemerintah daerah juga,” ucapnya.

Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif tersebut terdiri dari pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi KI, dan pelindungan hasil kreativitas.

“Bagi bapak ibu dari kantor wilayah kemenkumham dapat menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Undang-undang ini sebagai dasar melakukan pengembangan ekosistem ekraf yang salah satunya adalah fasilitasi KI,” pungkasnya.

Melalui kegiatan rakornis ini diharapkan dapat menjadi sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dari program KI di wilayah antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/