Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Tambah Cuan Pelaku Usaha Melalui Kekayaan Intelektual 

Simalungun - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pengusaha di daerah perlu memahami pentingnya pelindungan KI agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Grand Tamaro Hotel, Kota Parapat, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 22 September 2022. 

“Masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI-nya. Didaftar atau dicatatkannya KI juga akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena sudah terlindungi hukum,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

“Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu untuk merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan  berpeluang untuk tambah cuan,” ujar Bane. 

“Jangan sampai aset yang kita miliki tidak memberikan manfaat ekonomi, karena KI yang tidak terkanalisasi itu akan menjadi aset yang tidur karena tidak menghasilkan cuan,” lanjutnya. 

Bane menyampaikan ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya.

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

Sebagai informasi, kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bane juga telah berkesempatan menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek ‘Ethnicraft’ dan sertifikat merek ‘Patarias’. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku usaha di daerah.

“Perlu diketahui dengan diserahkannya sertifikat merek ini, bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus terus berkomitmen memberikan dalam memberikan jaminan kualitas dan mutu produknya,” pungkasnya. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem berharap Kabupaten Simalungun dapat selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi.

“Semoga dengan bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, pelaku usaha dapat konsisten menjaga kualitas produk, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” tutur Alex. (FIk/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya