Sineas Bali Mendiskusikan Royalti Bidang Film dengan DJKI

Bali - Pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik telah diterbitkan. Pengelolaan royalti di bidang buku sedang digodok oleh pemerintah. Namun pada bidang lainnya, yaitu pengaturan royalti film masih belum ada.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan terdapat perbedaan pengaturan mengenai aturan tiap bidang karya cipta. Industri perfilman belum ada lembaga manajemen kolektif, peraturan, juga mekanisme penarikan royaltinya.

“Saat ini belum ada pengaturannya. Satu-satunya cara mengisi kekosongan hukum ini yaitu dengan pembuatan kontrak yang harus jelas dibuat para sineas film,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kedepannya pemerintah akan membuatkan peraturan yang jelas untuk melindungi tiap bidang seni di Indonesia. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini industri perfilman.

“Pengaturan terkait royalti sangat perlu untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni. Royalti film ini akan menjadi pekerjaan rumah kami untuk segera digodok,” tambah Anggoro.

Sebelum diskusi terkait royalti di bidang film, terlebih dahulu dilakukan pemutaran film "Antrabez : Memanusiakan Manusia" yang disutradarai Eric Est dari Estmovie. Atrabez merupakan singkatan dari anak terali besi. Pada film ini diceritakan bagaimana kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak dibatasi meski di dalam jeruji besi. Berbagai kegiatan dijalani seperti pembuatan roti, seni lukis, sablon kaos, barber shop, menjahit, dan lainnya. 

“Sejak 2016 hingga sekarang saya banyak mendapat pelajaran dari lapas. Ternyata orang di lapas tidak seperti yang kita bayangkan. Terima kasih Kemenkumham, saya adalah satu-satunya sutradara yang bisa ambil gambar dalam lapas,” jelas Eric.

Talkshow ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Festival Karya Cipta Anak Negeri akan berlangsung mulai 29 s.d. 30 Oktober 2022 di Art Center, Bali denagn beragai kegiatan menarik. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya