“Sepakat” Sengketa Discover Aceh Jadi Buah Manis Mediasi Pertama Tahun Merek

Jakarta – Di awal 2023 yang dicanangkan sebagai tahun Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi CV. Discover Aceh dengan pemilik Merek Discover Aceh perihal kasus pelanggaran merek pada Kamis, 5 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Mediasi dilakukan antara CV. Discover Aceh selaku pihak Pemohon mediasi yang mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek (Nomor permohonan JID2022054837 dan JID2022062604) dengan Rinaldi selaku pihak Termohon yang merek “Discover Aceh”-nya telah dilindungi secara hukum sejak 25 Februari 2022.

“Terkait kasus merek ini sebenarnya kita sudah dua kali lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari kedua belah pihak dan alhamdulillah hari ini melahirkan kata sepakat,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty.

Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin.

Kesepakatan tersebut di antaranya adalah permintaan waktu oleh Pemohon untuk mendiskusikan kerja sama hingga waktu yang telah ditentukan; Termohon tidak meminta biaya kompensasi yang terhitung sebelum waktu yang telah ditentukan; dan kesepakatan mengenai waktu penggunaan segala bentuk promosi dan produksi yang menggunakan Merek Discover Aceh.

Selanjutnya menurut Baby, mediasi pertama yang menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak di tahun 2023 ini menjadi langkah dan semangat awal DJKI menyambut tahun Merek dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pelanggaran KI.

“Direktorat PPS berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program DJKI di tahun merek salah satunya dengan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta beberapa bentuk pencegahan dengan edukasi terkait pelanggaran KI kepada masyarakat,” pungkas Baby. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya