Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto memberikan pengarahan untuk seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan DJKI di Aula Oemar Seno Adjie pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Sucipto mengatakan agar para PPNPN harus lebih baik lagi dan fokus dalam bekerja serta tidak mengkhawatirkan status pekerjaannya.
“Sebab, pihaknya sebagai pembina berupaya mendorong agar PPNPN bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan bakat dan kemampuan masing-masing,” kata Sucipto.
Ia berharap agar PPNPN DJKI memiliki tanggung jawab secara penuh dalam menyelesaikan pekerjaan secara tuntas, tepat waktu dan terukur. Di mana PPNPN juga harus memperhatikan hasil kinerja dengan berpegang pada tiga tertib, yaitu tertib hukum, administrasi dan substansi.
“Saya berharap teman-teman PPNPN mampu meningkatkan kemampuan pribadi dengan baik. Bangkitlah untuk menjadi orang yang disiplin karena disiplin bagian dari perjuangan diri,” pungkas Sucipto.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Kepegawaian, Subkoordinator Umum Kepegawaian, Subkoordinator Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun, Subkoordinator Pengembangan Kepegawaian serta seluruh pegawai PPNPN di lingkungan DJKI.(BWY/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.
Rabu, 15 Mei 2024
Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Senin, 6 Mei 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).
Senin, 29 April 2024