Putaran Keenam ICA-CEPA Fokus Membahas Penegakan Hukum KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) Indonesia dalam putaran keenam perundingan Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Hotel Gran Melia Jakarta, pada Senin s.d. Kamis, 30 Oktober s.d 2 November 2023 melanjutkan putaran sebelumnya.

Koordinator Kerja Sama Luar Negeri DJKI yang juga selaku co-lead negotiator, Marchienda Werdany mengatakan perundingan ICA - CEPA telah dimulai sejak 20 Juni 2021. Perundingan ini merupakan salah satu perundingan prioritas untuk meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta untuk meningkatkan perekonomian Indonesia  dan Kanada. 

“Kegiatan ini merupakan perundingan terkait perdagangan yang dinisiasi Kementerian Perdagangan. Pada putaran keenam ini, kita akan membahas penegakan hukum (enforcement) di bidang kekayaan intelektual (KI),” jelas Marchienda.

Selain untuk mempermudah perdagangan antara Kanada dan Indonesia, perundingan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kekayaan intelektual di antara kedua negara. Seperti diketahui saat ini kemajuan teknologi berkembang pesat. Namun perkembangan itu juga diikuti oleh banyaknya celah pelanggaran KI. 

“Perundingan ICA - CEPA ini merupakan bentuk keseriusan DJKI dan Kanada dalam meningkatkan penegakan hukum sistem pelindungan KI. Pada kesepakatan ini juga dilakukan penyelarasan sistem KI di antara kedua negara,” kata Marchienda.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan apresiasi kepada delegasi Indonesia yang memiliki komitmen yang baik dalam tiap perundingan.

“Seperti kita tahu bersama, ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tutur Nicholas.

Delegasi Republik Indonesia yang turut mengambil peran pada putaran ini yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Rencananya putaran ketujuh perundingan ini akan diadakan pada bulan Maret 2024 mendatang. (DES/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/