Program Komputer Dilindungi Dalam Paten atau Hak Cipta?

Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) program komputer sampai saat ini masih banyak menjadi perdebatan karena sebagian berpendapat program komputer seharusnya dilindungi di dalam paten, sedangkan yang lainya berpendapat untuk dilindungi di hak cipta.

"Memang mengenai pelindungan software ini masih jadi perdebatan. Di Indonesia sendiri kita berpatokan dengan ketentuan dari WIPO. Oleh karena itu, software di Indonesia dilindungi dalam hak cipta," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Webinar IP Talks POP HC "Software Paten atau Hak Cipta". 

Anggoro melanjutkan, untuk itu webinar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengetahui lebih banyak mengenai praktik pelindungan program komputer (software) di Indonesia. Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup pelindungan software, serta hal-hal yang dibatasi pada penggandaan atau adaptasi program komputer.

Chief Technology R&D Officer Samsung R&D Institute Risman Adnan Mattotorang pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa paten adalah bentuk proteksi bisnis secara hukum yang diberikan untuk inovasi supaya para inovator bisa berinovasi dan berkompetisi dengan sehat. 

"Di Indonesia beberapa tech company harusnya sadar apa yang mereka lakukan hanya hitungan bulan sebelum ditiru kompetitor. Jadi, untuk startup di bidang teknologi sebaiknya belajar tentang pelindungan paten," ujarnya pada Senin, 28 Desember 2022.

Hal tersebut juga menjadi perhatian dari Puja Pramudya, Head of Engineering eFishery. Menurutnya banyak perusahaan startup yang belum paham pelindungan KI khususnya paten.

"Dari penemuan kami banyak startup yang belum memahami pelindungan KI. Jangankan hak cipta atau paten, merek saja belum tentu paham. Ada disparitas informasi di pelaku industri yang belum melindungi KI-nya," terang Puja.

Puja menekankan pentingnya kesadaran pelidungan KI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Sedangkan Alfian Akbar Gozali dari Telkom University mengatakan program komputer bisa masuk ke dalam pelindungan paten dan hak cipta.

"Program komputer misalnya permainan video di komputer bisa dicatatkan sebagai hak cipta, sedangkan dalam paten untuk software dan desain produk/proses juga bisa dipatenkan," ujar Alfian.

"Untuk hak cipta lebih ke aplikasi web, aplikasi mobile, dan aplikasi program komputer lainnya. Kalau untuk paten lebih ke proses, metode, atau sistem dan sangat erat dengan pemecahan masalah secara teknis," lanjutnya.

Senada dengan Alfian, Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Rikson Sitorus menyatakan tidak ada yang benar atau salah antara program komputer dilindungi dalam paten atau hak cipta.

"Pertanyaan mengenai program komputer apakah masuk ke paten atau hak cipta tidak berdimensi salah dan benar. Semuanya adalah bentuk pelayanan yang diberikan DJKI yang dapat disesuaikan dengan kultur budaya industrinya dan dapat memilih salah satu untuk diambil manfaatnya," kata Rikson.

Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Nico Endriarko Soelistyono turut menerangkan dalam satu produk saja bisa didaftarkan dalam pelindungan KI yang berbeda. 

"Contoh program komputer yang dapat didaftarkan pada paten adalah yang ada karakter teknisnya. Misalnya pada aplikasi pemesanan makanan/minuman daring, sistemnya dapat menghitung estimasi waktu pengiriman," ujar Nico.

"Jika tidak memiliki karakter teknis, hanya murni aplikasi saja masuk ke dalam hak cipta. Namun harus diperhatikan syarat-syarat dari hak cipta ataupun paten," pungkasnya. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya