Plt. Dirjen KI Ajak Sivitas Akamedika Kota Baubau Sulawesi Tenggara Lindungi Kekayaan Intelektual

Baubau - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak kepada sivitas akademika di universitas Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melindungi hasil kreasi dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu disampaikan Razilu sebagai pembicara dalam Kulian Umum di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Kota Baubau pada hari Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Razilu, perguruan tinggi merupakan salah satu tulang punggung penghasil KI di Indonesia. Di mana banyak bermunculan inovasi baru yang berguna bagi kemudahan aktifitas manusia berasal dari penelitian perguruan tinggi. 

Razilu menyebut beberapa hal terkait pentingnya pelindungan KI dalam penelitian. Pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, mengenali state-of-the-art, untuk mengetahui  perkembangan terakhir di bidang teknologi tertentu. Keempat, untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kelima, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Keenam, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Ketujuh, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Dan kedelapan, KI sebagai indikator hasil penelitian.

Dalam mendukung peningkatan pelindungan KI bagi universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan fasilitas kemudahan.

Seperti kemudahan dalam melakukan permohonan pencatatan dan pendaftaran KI melalui sistem daring atau online, baik berupa hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.

Selain itu, DJKI juga memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun draf permohonan paten melalui program Klinik KI Bergerak dan Drafting Patent Camp.

Selain itu, dipenghujung kuliah umumnya, Razilu mengingatkan kepada para sivitas akademika mengenai 5 (lima) agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju. Di mana kelima agenda tersebut sangat berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan KI.

Lima agenda tersebut antara lain, pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat; keempat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas; kelima, pembangunan ibu kota nusantara.

“Untuk menghirilisasi dan mengindustrialisasi sumber daya alam perlu kekayaan intelektual, perlu sentuhan teknologi, perlu sentuhan kreatifitas, perlu sentuhan yang inovatif, dan itulah peran dari kekayaan intelektual,” pungkas Razilu.

Pelindungan KI menjadi menjadi penting, sebab sebagai pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara.

Pada kesempatan yang sama, DJKI melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang pelindungan dan pemanfaatan KI dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin dan Universitas Muslim Buton.



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya