Plt. Dirjen KI Ajak Awak Media Bersinergi Lindungi KI

Jakarta - Sinergitas yang baik antara instansi pemerintah dengan media massa amat diperlukan. Pemerintah membutuhkan peran media sebagai wadah untuk memberikan sosialisasi terkait kinerjanya kepada masyarakat. Sebaliknya, pihak media tentu membutuhkan informasi dari pemerintah sebagai sumber berita. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan coffee and lunch - DJKI Lebih Dekat dengan Media pada Kamis, 2 Maret 2023 di Aula Oemar Seno Adji. 

Pada kesempatan ini, Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) mengajak awak media untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI)

“KI merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi negara maju. Oleh karena itu pentingnya pelindungan KI harus dipahami oleh masyarakat,” kata Razilu. 

Ia pun menjelaskan bahwa DJKI selaku institusi pemerintah yang menangani KI terus berupaya mengedukasi masyarakat dengan berbagai program dan inovasi layanan. 

Razilu menuturkan bahwa DJKI telah menghasilkan berbagai capaian di tahun 2022, yaitu penyelesaian jumlah permohonan KI sebanyak 257.335 dengan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 805.681.673.387.

Ia juga menjelaskan program unggulan DJKI di tahun 2023, yaitu meningkatkan permohonan KI sebesar 17%, dilanjutkan dengan meningkatkan jumlah KI nasional yang dilindungi sebesar 8%. 

“Tidak hanya itu saja, kami juga memiliki target untuk menyelesaikan penanganan pengaduan pelanggaran KI sebesar 100% dan penyelesaian permohonan KI sebanyak 99%” kata Razilu. 

“Kami meminta kepada awak media untuk bersinergi dalam menyebarluaskan informasi terkait KI yang aktual dan berdampak kepada masyarakat guna mendorong tercapainya program unggulan DJKI dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melindungi KI,” tutupnya. (can/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/