Perwakilan DJKI Kunjungi Produsen Indikasi Geografis Keju dan Anggur Perancis

Annecy - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan  Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti IP KEY South East Asia (IP KEY SEA) High Level Study Visit on Geographical Indication pada tanggal 7 - 9 Juli 2023 di Annecy, Perancis. Kunjungan ini penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemasaran dan promosi serta melindungi indikasi geografis secara efektif. 

“Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai negara, kunjungan ini dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama internasional dalam pelindungan indikasi geografis,” ujar Kurniaman pada 7 Juli 2023 di Annecy.

Perwakilan DJKI mengunjungi tiga lokasi produksi produk pertanian Perancis dengan nama yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa, yaitu Abondance Cheese, Perkebunan Anggur Vin de Savoie dan Comte Cheese. 

“Dari kunjungan ini kami bisa melihat bahwa para produsen produk Indikasi Geografis berbagi pengetahuan tentang proses produksi mereka, mekanisme kontrol untuk memastikan kualitas produk strategi produksi, branding dan pemasaran,” lanjut Kurniaman. 

Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya melihat para produsen memanfaatkan pelindungan indikasi geografis untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Pihaknya mengamati perlunya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk Indikasi Geografis terdaftar.

Sebagai informasi, kunjungan ini diikuti perwakilan dari 10 negara di ASEAN, Tiago Guerreiro Project Leader IP KEY South East Asia dan Ignacio de Medrano Caballero, serta perwakilan dari European Union Intellectual Property Office (EUIPO)

Kunjungan studi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan proyek yang berfokus pada kerja sama antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga secara aktif mempromosikan dan mendukung peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi indikasi geografis.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang digunakan untuk melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi atau karakteristik unik yang berkaitan dengan tempat asalnya. Perlindungannya memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen lokal dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkait produk tersebut.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/