Periksa Gambir Simsim, Tim Ahli Indikasi Geografis Sambangi Kabupaten Pakpak Bharat

Kab. Pakpak Bharat - Terletak di kaki Pegunungan Bukit Barisan terdapat daerah penghasil Gambir Simsim yang dikenal memiliki kualitas baik untuk produk farmasi. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara.

Gambir atau dikenal dengan nama ilmiah Uncaria merupakan tanaman asli Indonesia yang memiliki kandungan katekin dan tannin. Katekin adalah suatu bahan alami yang bersifat antioksidan yang banyak digunakan sebagai produk farmasi. Sedangkan, tannin adalah senyawa polifenol yang berasal dari tumbuhan, yang bereaksi dengan dan menggumpalkan protein.

Gambir Simsim menjadi salah satu produk unggulan dari Kab. Pakpak Bharat sebagai penghasil perekonomian daerah. Karenanya Pemerintah Daerah Kab. Pakpak Bharat berinisiatif mendaftarkan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Merespon permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat, DJKI bersama Tim Ahli IG yang terdiri dari Galih Prima Arumsari dan Idris melakukan pemeriksaan substantif dengan mengunjungi lokasi produksi Gambir Simsim tersebut.

Idris mengatakan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan kunjungan ke tujuh lokasi kebun dan pengolahan Gambir dalam  tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dan Kecamatan Salak,” kata Idris pada tanggal 1 Maret 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Idris menyampaikan bahwa nama barang yang akan dilindungi pada permohonan IG Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu getah gambir kering dan bubuk gambir. 

“Karakteristik fisik dari getah kering Gambir Simsim Pakpak Bharat yaitu berbentuk bulat lonjong dengan warna kuning sampai kuning kecoklatan dan bau khas gambir.  Karakteristik utamanya yaitu kandungan katekin dan tannin Gambir Simsim Pakpak Bharat yang tinggi yaitu (71,88 - 88,23) % katekin dan (79,27 – 85,39) % tannin,” terangnya.

Kehadiran Tim Ahli IG ke Kab. Pakpak Bharat disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan M. Banurea. Dirinya berharap Gambir Simsim Pakpak Bharat segera menjadi IG terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebab, menurut Adei, banyak produk gambir dari Kab. Pakpak Bharat yang dikirim ke Sumatera Barat dan kemudian diklaim sebagai gambir Sumatera Barat.

“Berdasarkan hasil uji Lab. BALITRO yang dilakukan untuk 3 sampel dari wilayah penghasil yang berbeda, diperoleh hasil kandungan Katekin dan Tannin dari Gambir Simsim Pakpak Bharat lebih tinggi dibandingkan dengan Gambir dari Musi Banyuasin dan Gambir Limapuluh Kota,” kata Adei.

Pada kesempatan yang sama, Galih selaku salah satu Tim Ahli IG menuturkan bahwa secara substansi kondisi aktual di lapangan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Dokumen Deskripsi, hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki.

“Kualitas kandungan Katekin dan Tanin Gambir Simsim Pakpak Bharat sudah memenuhi standar SNI,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/