Peranan KI Dalam Mewujudkan Kemandirian Perekonomian Bangsa

Medan – Inovasi dan invensi berkelanjutan seringkali berkaitan dengan kekayaan Intelektual (KI). Di sisi yang sama, KI juga memberikan insentif kepada inovator untuk mengembangkan solusi yang lebih baik untuk tantangan lingkungan dan sosial. Namun, KI juga dapat menjadi penghalang bagi inovasi berkelanjutan jika tidak dikelola dengan bijaksana, terkadang KI dapat menghambat penyebaran dan adopsi green technology.

Sebagai agen perubahan, Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) memiliki peranan penting untuk mencari keseimbangan yang tepat antara pelindungan KI dan akses publik terhadap teknologi dan pengetahuan yang berkelanjutan.

Dengan kekhawatiran tersebut, APHKI menyelenggarakan kegiatan International Seminar and Call for Papers yang bertemakan Peran Kekayaan Intelektual Dalam Mewujudkan Kemandirian Perekonomian Bangsa, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Dalam hal kebijakan berbasis ekosistem KI, ada hal-hal yang kita sepakati bersama bahwasanya KI bukan hanya sebatas pelindungan saja, tetapi KI dipandang sebagai suatu siklus yang membentuk ekosistem KI di mana pelindungan KI hanya menjadi salah satu bagian di dalamnya,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen membuka kegiatan.

“Sistem KI sendiri dikaitkan dengan kemandirian perekonomian bangsa yang terdiri dari lima level atau tingkatan, Dari mulai pengenalan Ki, kemudian pendaftaran KI, lalu manajemen KI, setelahnya lagi KI sebagai aset bernilai ekonomi, dan yang terakhir KI sebagai poros ekonomi,” lanjutnya.

Dari fakta yang ada pada saat ini, kontribusi KI di negara maju lebih tinggi dibanding dengan negara berkembang, Contohnya di Amerika yang kontribusi KI-nya mencapai 41% dan Uni Eropa mencapai 45%. Selain itu, negara yang menjadi negara industri berbasis KI juga ditandai dengan persentase jumlah permohonan paten domestik yang lebih tinggi dibanding dengan permohonan paten luar negeri.

“Kalau kita lihat bagaimana tantangan pembangunan sistem ekonomi Indonesia untuk mendorong KI agar bisa menjadi poros ekonomi nasional melalui penerapan ekosistem KI, kita berbicara mengenai kreasi, proteksi, sampai hilirisiasinya. Percuma jika kita hanya melakukan kreasi dan proteksi, tetapi tidak ada utilisasi atau pemanfaatannya,” ucap Min.

Ekosistem KI sangat melibatkan multidisiplin ilmu, yang secara global dibagi menjadi tiga. Kelompok pertama adalah ilmu kreasi KI yang berkaitan dengan ilmu-ilmu yang dapat menghasilkan kreasi KI. Kelompok kedua adalah ilmu proteksi KI yang berkaitan dengan ilmu hukum yang melindungi KI. Terakhir adalah ilmu utilisasi KI yang berkaitan dengan ilmu pemanfaatan KI.

“Jika bisa diibaratkan, ekosistem KI sebagai kendaraan yang bahan bakarnya kreasi KI dan dilengkapi minyak pelumas berupa proteksi KI yang kemudian digunakan untuk menggerakan mesin utilisasi KI sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Min.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan mengenai Intellectual Property Tourism (IP-Tourism) sebagai salah satu poros ekonomi nasional berbasis ekosistem KI untuk green dan blue economy di era industrial revolution 4.0 dan industrial society 5.0 dalam mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa.

“IP-Tourism mendatangkan devisa dan pendapatan secara langsung bagi wilayah pariwisata, karena para wisatawan datang secara langsung ke tempat wisata yang artinya kita menerima devisa secara langsung,” ujar Andrieansjah.

“Oleh sebab itu, IP-Tourism harus diwujudkan melalui kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan, sehingga jika siklus IP-Tourism berjalan dengan baik dan berkelanjutan maka dapat membantu kemajuan ekonomi di suatu negara,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh berapa narasumber lainnya, yaitu Oka Hiroyuki selaku Expert on IP DJKI dari Japan International Cooperation Agency (JICA), Ida Madieha Abdul Ghani Azmi selaku Profesor dari International Islamic University Malaysia, dan Lalu Muhammad Hayyanul Haq selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya