Penyusunan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital Memasuki Tahap Perumusan Ketentuan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menyelenggarakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Penyusunan RPP kali ini memasuki tahapan perumusan ketentuan dengan mengundang para pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang saat ini semakin marak terjadi.

“Untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta, dan juga untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak baik dari segi hak moral dan hak ekonomi,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di The Forest Resort Hotel, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, dengan adanya musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital, pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak dengan berbagai bentuknya. 

“Karenanya, melalui penyusunan RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini. 

Yurod mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP tersebut. 

Ia berharap RPP ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Ke depan kita akan mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod. 

Kepala SubDit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko menambahkan bahwa penyusunan RPP ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam rangka mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta. 

“Tentunya  untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak baik dari segi hak moral dan hak ekonomi,” terangnya.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya