Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis dan Kawasan Berbudaya KI

Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan salah satu indikasi geografis yang dimiliki oleh provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu kopi robusta tambora.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat indikasi geografis yang diberikan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan kepada Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi dalam puncak peringatan hari ulang tahun provinsi NTB yang ke 59 di Islamic Center NTB, Minggu (17/12/2017).

Selain penyerahan sertifikat indikasi geografis, ada juga penyerahan sertifikat kawasan berbudaya kekayaan intelektual kepada beberapa pemerintah kabupaten/kota di provinsi NTB yang memberikan kontribusi dalam pelindungan kekayaan intelektual di wilayahnya masing-masing.

Adapun penyerahan sertifikat tersebut diberikan kepada:
  1. Pemerintah Kota Mataram;
  2. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan;
  3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Penyerahan sertifikat ini juga disertai dengan penandatanganan prasasti kawasan berbudaya kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Gubernur NTB.

Dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa NTB mempunyai 3 (tiga) tantangan besar yaitu pembangunan sumber daya manusia yang masih tertinggal, pembangunan infrastruktrur yang sulit berkembang dan pembangunan ekonomi yang juga masih jauh produktivitasnya dan belum berkelanjutan.

“Sekarang sudah ada hasil pembangunan di NTB yang dibarengi  dengan pembangunan di kabupaten kota yang akan menghadirkan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat NTB dan inilah hasil pembangunan kita bersama,” ujar Gubernur NTB mengakhiri sambutannya.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya