Penyelarasan Peraturan Pengelolaan Royalti Demi Kesejahteraan Insan Musik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat lanjutan untuk penyelarasan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Hal ini sebagai upaya DJKI memastikan sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih optimal, sehingga kesejahteraan insan musik lebih baik.

“Di sini pemerintah sebagai regulator, kami akan memfasilitasi apa yang diperlukan , di sinilah kami minta rekomendasi dari para pihak terkait,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada 27 Januari 2021. 

Adapun penyelarasan yang telah disepakati salah satunya adalah terkait sususan anggota komisioner LMKN. adapun perubahannya, yaitu terjadi reposisi pasal, yang sebelumnya terdapat di pasal 12 dialihkan ke pasal 6. Dalam susunan tersebut,  Komisioner LMKN Pencipta terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota komisioner serta 4 (empat) anggota komisioner.

“Susunan komisioner serupa juga berlaku di LMKN Pemilik Hak Terkait, sudah kita sepakati hari ini,” tutur Syarifuddin. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari berpendapat bahwa Susunan    komisioner    LMKN    Pencipta    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berjumlah ganjil yakni paling banyak 5 (lima) orang.

“1 (satu) orang unsur  yang mewakili pihak pemerintah, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta dan 1 (satu) orang pencipta. Hal ini juga berlaku pada susunan komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait,” ujar Cahyani.  

Selain dihadiri oleh DJPP, rapat ini juga dihadiri oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo),  Star Music Indonesia (SMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI) serta LMK lainnya. (ch/vew/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/