Pentingnya Strategi Dalam Komersialisasi Produk IG

Jakarta - Indonesia dengan segala kekayaan sumber daya alam dan budaya tradisional memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk-produk indikasi geografis (IG). Hingga saat ini, terdapat 117 produk IG dalam negeri yang terdaftar. Tentunya, potensi ini perlu dibarengi dengan strategi komersialisasi produk yang tepat, terutama dalam membangun, mengembangkan, dan memasarkan produk IG.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa berdasarkan fungsinya, IG memiliki fungsi yang sama dengan merek, yaitu sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan. 

"Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan IG, di mana setiap produknya memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk," terangnya pada kegiatan Webinar IP Talks: Brand (H)ours #8 "Strategi Branding Produk Indikasi Geografis pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Selain itu, komersialisasi produk IG harus didukung dengan skema sistem kontrol yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sehingga sistem ini nantinya bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk IG.

Senada dengan Kurniaman, CEO Gambaran Brand, Arto Biantoro menegaskan setidaknya dalam membangun IG sebagai brand terdapat 3 langkah penting yang harus diperhatikan, yaitu membangun fondasi, melakukan komunikasi, dan melakukan evaluasi.

"Yang pertama adalah fondasi, yaitu memberikan definisi pada IG sebagai brand, membuat brand strategy dan prosedur operasi (SOP). Kedua, mengkomunikasikan, membuat creative ideas dan media production. Ketiga, mengukur dengan melakukan evaluasi, social media analytic, dan riset," ujar Arto.

Sedangkan, dari sisi segmentasi dan analisis pasar, Trade/Business Development Expert Nurmala Martin mengatakan bahwa para pelaku bisnis perlu melakukan pemasaran dan promosi kepada target konsumen yang akan lebih menghargai produk IG tersebut. 

"Pahami nilai tambah dari IG anda dan respon target pasar (users/consumers) terhadapnya. Misalnya, para konsumen yang cari produk berlabel IG mengharapkan keaslian, autentikasi, dan kualitas premium. Selain itu, tempatkan produk IG pada "posisi"-nya di pasar," jelas Nurmala.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan MPIG Tenun Ikat Sikka, Alfonsa Horeng turut membagikan pengalamannya dalam mengelola brand dan pemasaran produk Tenun Ikat Sikka dalam MPIG.

"MPIG Tenun Ikat Sikka menerapkan promosi produk secara langsung dan melalui media sosial. Selain itu, produk kami juga menggunakan logo IG nasional dan logo Tenun Sikka. Tidak lupa, Story telling juga menjadi strategi penting dalam pemasaran produk IG," kata Alfonsa. 

Alfonsa mengaku, dengan menerapkan strategi branding dan pemasaran yang tepat, produk Tenun Ikat Sikka nilainya semakin tinggi.

"Logo dan brand kami semakin dikenal. Konsumen juga lebih percaya dengan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk Tenun Ikat Sikka," pungkasnya. (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/