Penguatan Keamanan Data dan Informasi Pada DJKI

Jakarta - Pada era pertumbuhan sistem informasi yang sangat cepat saat ini, keamanan informasi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, menjaga keamanan informasi tersebut merupakan suatu tindakan untuk melindungi data penting dan rahasia dari ancaman. 

Menurut  Setyo Purwantoro selaku Koordinator Perencanaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa ancaman terhadap sebuah informasi bisa datang dari dalam maupun luar organisasi. 

“Suatu informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab sehingga sistem keamanan informasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan standar keamanan dan perangkat keamanan yang mumpuni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut,” kata Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Benedictus Benny Setiawan selaku Koordinator Pendukung Infrastruktur menyampaikan bahwa saat ini DJKI telah memiliki infrastruktur penting dalam mendukung keamanan informasi. Infrastruktur tersebut berupa NOC (Network Operation Center) dan SOC (Security Operation Center).

“NOC merupakan perangkat infrastruktur untuk melakukan kontrol terhadap sebuah jaringan. NOC di DJKI terdiri dari beberapa komponen pendukung antara lain Video Wall Display, Vulnerability Management RAPID7, Performance Monitoring Dynatrace, Network Assurance Scanner SkyBox Security, dan  Unified Threat Management Checkpoint,” ujar Benny pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat,  28 Juli 2023.

Selanjutnya, Benny menjelaskan terkait SOC yang ada di DJKI. SOC pada DJKI sendiri merupakan perangkat keamanan yang berfungsi mengamankan seluruh jaringan aplikasi layanan kekayaan intelektual (KI) maupun data pada DJKI. 

“Perangkat SOC DJKI sebelumnya sudah memiliki beberapa komponen pendukung seperti NGFW Fire Power yang merupakan sekuriti jaringan yang melindungi End User dan aplikasi yang terdapat di dalam jaringan DJKI. Lalu, Anti Virus Kaspersky merupakan antivirus yang terinstal di dalam PC dan server DJKI, kemudian Forti mail yaitu perangkat filtering spam email resmi dgip.go.id agar reputasi dari domain DJKI terjaga,” tambah Benny.

Pada tahun 2023, terdapat penambahan perangkat pendukung pada SOC antara lain Threat Intelligent,  Content Delivery Network (CDN),  Network Detection and Response (NDR), Privilege Access Management (PAM), Next Generation Firewall, Endpoint Detection and Response (anti virus), dan Silverport. 

“Salah satu pendukung perangkat SOC adalah Network Detector and Response (NDR) yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi serangan SOL injection, di mana dapat memonitor server dan infrastruktur jaringan dengan metode out of band dan dapat memantau aktivitas mencurigakan pengguna, akses tidak sah dan lainnya,” lanjut Benny.

Oleh karena itu, Benny mengharapkan kedepannya dalam pengembangan SOC ini agar lebih baik lagi maka harus didukung juga oleh pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk membantu tugas dan fungsi dari perangkat yang dimiliki oleh DJKI serta adanya penambahan perangkat dan lisensi guna meningkatkan performa SOC yang telah dimiliki oleh DJKI. (arm/ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/