Penegakan Hukum Sebagai Pilar Pencegahan Pencegahan Pelanggaran KI

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas lokal. Oleh karena itu, aspek pelindungan dan penegakan hukum harus harus dijadikan pilar pencegahan potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI). 

Dalam pelaksanaannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa DJKI berupaya penuh untuk menanggulangi dan meminimalisir adanya pelanggaran KI dengan membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) Pengeluaran Indonesia dari Status Priority Watch List (PWL) yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga. 

Ia mengatakan bahwa memasuki tahun tematik Indikasi Geografis (IG) 2024, Indonesia harus lebih menguatkan pelindungan KI khususnya di bidang IG yang merupakan suatu  tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis. 

“Beras Raja Unggak Kapuas Hulu dan Kopi Liberika Kayong Utara asli Kalimantan Barat harus dilindungi,” ujar Anom dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi IG pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure, Pontianak Kalimantan Barat. 

Anom juga menambahkan bahwa IG merupakan faktor alam, faktor manusia atau faktor kombinasi dari keduanya, oleh karena itu dengan melindunginya merupakan salah satu cara pemanfaatan yang dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. 

Dengan melindungi IG, Indonesia mampu mendorong pembangunan ekonomi lokal yaitu dengan menciptakan peluang bagi produsen dan petani di wilayah tersebut untuk mengembangkan produk khasnya dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Tidak hanya itu, pelindungan IG juga merupakan kualitas dan keunikan produk.

“Penggunaan IG secara ilegal atau penyalahgunaan nama produk dengan hasil IG tentu dapat merugikan produsen asli serta konsumen yang tertipu, hal ini terdapat pada pasal 101 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” terang Anom. 

Oleh karena itu, Anom berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya KI khususnya IG karena IG merupakan suatu identitas bangsa yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan ciri khas, keunikan serta keberagaman. 

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran KI, masyarakat bisa langsung melaporkannya dengan mengakses laman www.pengaduan.dgip.go.id,” pungkasnya. 
Pada kesempatan yang sama, disaksikan pula oleh Anom penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya