Pemerintah Dukung Produksi Obat Covid-19 Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak negara termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus tersebut, salah satunya adalah dengan cara program vaksinasi.

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang bergerak dibidang pelindungan kekayaan intelektual (KI) turut menginisiasi untuk menemukan obat dalam usaha pengobatan Covid-19 melalui penerapan paten oleh pemerintah atau biasa disebut Government Use.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah saat pandemi ini hanya dilakukan untuk obat, karena masa pandemi ini adalah suatu kondisi yang sangat tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah dalam hal melaksanakan paten didasari oleh sejumlah pertimbangan diantaranya, adanya kebutuhan sangat mendesak, untuk kepentingan masyarakat, secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial,” ujarnya saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Maranatha dengan tema Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Semasa Pandemi Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Hal ini sejalan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta bila merujuk pada Pasal 116 ayat (1) UU Paten yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), maka Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. 

“Penunjukkan pihak ketiga memiliki persyaratan, salah satunya pihak yang ditunjuk tidak boleh mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan pemberian imbalan atas nama pemerintah hanya dilakukan kepada pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjutnya.

Dilain pihak, Dr. Ranti Fauza Mayana selaku praktisi dan akademisi bidang hukum menyampaikan bahwa ruang lingkup pelindungan paten meliputi kepentingan publik di bidang kesehatan, kepentingan sosial, dan kepentingan peorangan yang melekat pada hak moral dan ekonomi pemegang paten.

Ranti mengatakan, “Diciptakannya vaksin di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat cepat merupakan respon nyata atas kepedulian masyarakat dunia akan keselamatan hidup orang banyak.”


Pada akhirnya, opsi untuk menyelenggarakan paten oleh pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah itu sendiri.












TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya