Pemerintah Daerah Kendari Inginkan Mobile Intellectual Property Clinic Berlanjut

Kendari - Nurul Aidi Maimu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah meyakini daerahnya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis. Dia menemukan ini saat mengikuti Mobile Intellectual Clinic atau MIC yang berupa layanan konsultasi kepada masyarakat daerah di Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Oktober 2023.

Dengan adanya konsultasi tentang pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual (KI), dia merasa masyarakat di Sulawesi Tenggara mendapatkan wawasan tentang pelindungan KI, salah satunya Indikasi Geografis dan merek. 

“Dari konsultasi tadi saya tahu indikasi geografis ini melekat di daerah kami, misalkan seperti tenun yang sudah kami miliki secara turun temurun. Kemudian kami juga punya teri yang sudah ada sejak dulu,” ujar Nurul.

Menurutnya, layanan konsultasi ini sangat membantu masyarakat daerah karena juga membuka peluang untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dan merek mereka. Dia berharap program ini akan diadakan lagi di kawasannya.

“Sangat membantu, ini membuka peluang bagi kami untuk mendapatkan e-profil kami, sangat membantu.” kata Ibu Nurul.

Saat ini, di Sulawesi Tenggara masih banyak Indikasi Geografis yang belum didaftarkan. Nurul sendiri berharap Buton Tengah dapat melestarikan dan mendaftarkan tenun, kopi, dan produk lainnya. 

Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa indikasi geografis sangat berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat daerah. Produk yang telah terdaftar indikasi geografis biasanya mengalami kenaikan harga dibanding sebelum didaftar. 

“Contohnya ada Garam Amed dari Bali, dulu harganya bisa mencapai Rp 90 ribu. Harganya meningkat dua kali lipat,” ujar Irma. 

Untuk mendaftarkan produk sebagai indikasi geografis, masyarakat perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Para pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.

Irma menambahkan pendaftaran indikasi geografis tidak hanya  akan menambah nilai jual produk lokal. Tetapi, dari sisi ekologi, pelindungan ini akan menjaga kelestarian alam.

“Saya mewakili DJKI mengajak bapak ibu semua di daerah untuk mulai mengidentifikasi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah dan berpotensi diperkenalkan baik di dalam maupun mancanegara,” pungkas Irma. (Kad/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/