Pembajakan Matikan Ekosistem Literasi di Indonesia

Jakarta - Pembajakan tidak hanya membahayakan eksistensi penulis buku dan penerbit, tetapi seluruh ekosistem literasi termasuk generasi pembaca Indonesia. Hal itu dibahas dalam Webinar Literasi Hak Cipta dengan tema: 

"Nikmati Karyanya, Pahami Hukumnya" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Direktur Mizan Group, Haldar Bagir, memulai pernyataannya dengan mengatakan industri penerbitan buku sudah bukan lagi bisnis yang menarik jika bukan berorientasi pada kecintaan dan misi pencerdasan bangsa. 

Bisnis ini bergantung pada royalti pembelian buku asli yang hasilnya masih harus dibagi dengan penulis, toko buku hingga percetakan. Sayangnya, ekosistem tersebut diganggu dengan pembajakan buku sehingga keberlangsungannya terancam.

“Karena pembajakan, penulis merasa tidak mendapatkan insentif padahal menulis butuh waktu yang lama. Akhirnya mereka jadi malas berkarya. Jika tidak ada karya, tidak ada bacaan untuk generasi kita sehingga anak-anak tidak akan membaca buku lagi,” kata Haldar Bagir pada Jumat, 2 Oktober 2020 melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham via Zoom.

“Jika pembajakan tidak segera dibasmi maka akan berdampak buruk tidak hanya untuk industri buku tetapi seluruh ekosistemnya,” lanjutnya.

Penulis buku J.S. Khairen juga mengatakan bahwa pembajakan melalui marketplace di internet juga marak terjadi. Dia mengungkapkan bahwa para penulis buku sudah sering meminta pengelola marketplace untuk memantau toko buku palsu, meski sayangnya hanya ditindak seadanya.

“Saran saya para marketplace jangan hanya dibekukan akunnya (penjual buku palsu) di marketplace karena besoknya mereka juga masih bisa membuka toko baru. Lebih baik rekeningnya juga dibekukan agar tindakan ini menjadi lebih serius. Ini bukan hanya dialami oleh saya saja, tetapi juga oleh banyak penulis di negeri ini,” kata Khairen pada pertemuan yang sama. 

“Pertempuran melawan pembajakan buku sepertinya masih akan bertahan lama. Ini tidak bisa hanya dengan hukum saja tetapi juga harus ada budaya malu untuk melakukan pembajakan,” sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Agung Damarsasongko tidak menutup mata bahwa ada beberapa permasalahan dalam pembajakan buku. Di antaranya adalah karena masih tersedianya fasilitas fotokopi dan penjilidan buku di kampus-kampus, belum adanya kesadaran pentingnya menggunakan buku asli, hingga pembajakan buku di toko-toko online

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DJKI tetap bertindak proaktif dalam menindak pelanggaran hak cipta buku. DJKI memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten, dan/atau akses pengguna yang melanggar Hak Cipta terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem itu tidak dapat diakses publik. 

“DJKI juga memiliki Direktorat khusus untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hak cipta. Kami bisa melakukan penindakan bersama POLRI untuk menindak pemalsuan buku-buku cetak,” kata Agung.

Sebagai catatan, setiap orang yang melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian dan pengumuman yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya