Pelindungan Paten di Banyak Negara Melalui Patent Cooperation Treaty

Jakarta - Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan suatu sistem pendaftaran paten internasional. Dimana sistem PCT ini memungkinkan inventor atau para pemohon untuk mendapatkan pelindungan di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

Namun sayangnya, berdasarkan evaluasi saat ini banyak pemohon paten yang belum paham mengenai pendaftaran paten internasional melalui sistem PCT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman untuk tata cara pengajuan permohonan yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI). 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon pada Kegiatan Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Indonesia sudah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Namun, sejak Indonesia bergabung sebagai negara anggota PCT, jumlah permohonan PCT yang diajukan dari dalam negeri melalui DJKI sebagai Kantor Penerima hanya berjumlah sebanyak 119 permohonan,” tutur Yasmon. 

“Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pengajuan permohonan PCT di Indonesia melalui DJKI hanya menerima 15 permohonan. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan pengajuan permohonan PCT dari negara-negara lainnya bahkan dari negara-negara lain di kawasan ASEAN,” lanjutnya.

Yasmon menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kekeliruan yang dilakukan pemohon seperti anggapan bahwa pendaftaran permohonan PCT sama dengan pemberian paten internasional. Padahal hakikatnya tidak ada pemberian paten secara internasional, proses pemberian paten merupakan otoritas sepenuhnya dari negara-negara tujuan. 

“Kedepannya semoga sudah tidak ada kesalah-pahaman mengenai sistem PCT. Kami berharap dengan adanya pemahaman yang baik terhadap sistem PCT akan membawa dampak positif kenaikan jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri setiap tahunnya,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon mengatakan bahwa DJKI secara terus menerus melakukan perbaikan kualitas layanan khususnya paten dengan harapan untuk meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia di mata dunia.

“Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri serta perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan,” pungkasnya. (Fik/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/