Patent One Stop Service Jawab Tantangan Pelidungan Paten di Provinsi Maluku

Ambon - Melihat jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia saat ini terkait paten masih rendah. Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa persentase pendaftaran dan antusiasme masyarakat terkait dengan paten di Provinsi Maluku bisa dibilang cukup rendah.

“Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, di tahun 2021 Paten Biasa sebanyak 0 dan Paten Sederhana sebanyak 6; Tahun 2022 Paten Biasa sebanyak 3, dan Paten Sederhana sebanyak 21; dan Tahun 2023 Paten Biasa sebanyak 2, dan Paten Sederhana sebanyak 17. Dengan status dianggap ditarik kembali sebanyak 8 permohonan,” ungkap Hendro. 

Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku hadir ditengah masyarakat melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pada 4 s.d 6 Maret 2024 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Ambon, Maluku. 

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, jumlah permohonan serta pelindungan paten, dan agar Provinsi Maluku sendiri memiliki peta wilayah paten,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama DJKI Aribudhi Nugroho Suyono menyampaikan sebanyak 12 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Provinsi Maluku. 

“Kegiatan ini sangat diperlukan bagi para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa agar percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan dapat terwujud,” tutur Ari. 

Menurutnya, rata-rata kesalahan serta penyebab dari permohonan paten yang ditarik kembali adalah bagaimana inventor mengetahui tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Ari mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.

“Ketika Bapak/Ibu mendaftarkan paten semuanya harus diungkapkan. Tidak ada disembunyikan, teknologinya seperti apa. Harus detail dan jelas. Jangan lupa gambar paten yang dilampirkan juga harus gambar teknis, bukan foto biasa,” tutur Ari.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik. 

Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini telah dilakukan penyerahan 7 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Universitas Pattimura, 2 sertifikat paten kepada Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Perikanan Negeri Tual, dan 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Negeri Ambon. (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/