Negosiasi DJKI dengan IJEPA Terkait Klausa Tentang Indikasi Geografis Berjalan Lancar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar perundingan dengan dengan Jepang dalam kerangka Indonesia Japan Economic Agreement (IJEPA) terkait klausa indikasi geografis (IG) dalam paragraf 4 article 114 A chapter on Intellectual Property.

“Ini adalah target Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar Indonesia dapat memberikan pelindungan hukum yang fleksibel untuk kedua belah negara khususnya dalam hal indikasi geografis,” ujar Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Fajar S. Taman pada Selasa, 8 November 2022 di Kantor DJKI. 

Adapun IJEPA sendiri merupakan kesepakatan kemitraan bidang ekonomi antara Indonesia dan Jepang dimana salah satu Chapter dalam IJEPA mengatur tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual.

Pada kesempatan ini, Fajar juga mengatakan bahwa dalam perundingan negosiasi klausa terkait IG dalam paragraf 4 article 114 A Chapter on Intellectual Property telah disepakati kedua belah pihak dan tidak menghapus atau mengganti pasal tersebut.

“Harapan kami adalah penegakan hukum bersama-sama bisa terjaga dan hal ini sudah final sudah tidak ada lagi negosiasi lanjutan karena akan segera ditandatangani langsung oleh presiden pada kegiatan G20 minggu depan,” pungkas Fajar.



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya