Mobile IP Clinic Kepulauan Riau : Produk Unggulan dan Kebudayaan Daerah sebagai Nation Branding

Tanjungpinang - Kepulauan Riau merupakan provinsi dengan potensi maritim yang besar karena terdiri dari 2.408 pulau yang dikelilingi oleh Laut Tiongkok Selatan. Potensi maritim itu antara lain berupa sumber daya kelautan dan perikanan, jasa transportasi pelayaran dan perdagangan, energi berkelanjutan, dan pariwisata. Potensi ini juga berpengaruh positif terhadap keragaman produk unggulan dan kebudayaan di Kepulauan Riau.

“Produk unggulan dan kebudayaan daerah perlu dilindungi kekayaan intelektualnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Min Usihen pada sambutan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Kepulauan Riau pada 6 Juni 2022.

Produk unggulan daerah bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis. Pemerintah daerah juga bisa membuat dan mendaftarkan merek komunal sebagai branding bersama dalam memasarkan produk-produk unggulan daerah. Sedangkan seni dan budaya tradisi bisa dicatatkan sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT) dan pengetahuan tradisional (PT).



Kepulauan Riau dikenal akan budaya melayunya yang mengakar kuat. Saat ini, ada 188 KI komunal asal provinsi ini yang sudah diinventarisasi. Pada kesempatan ini, Min Usihen menyerahkan langsung surat pencatatan inventarisasi KI Komunal untuk EBT Tari Melemang kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. 

Tari Melemang merupakan tarian asli dari Tanjungpisau Negeri Bentan Penaga, yang ada di Kecamatan Bintan. Tarian ini pertama kali ditampilkan pada abad ke-12 di lingkungan istana dan selalu ditampilkan saat acara khusus.

“KI komunal bisa menjadi competitive advantage bagi Kepulauan Riau, bahkan bisa menjadi nation branding bagi Indonesia,” tambah Min Usihen.

Konsep nation branding meliputi seluruh dimensi yang perlu dibenahi secara terintegrasi, termasuk di dalamnya dimensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, pemerintahan, dan lain-lain. Nation branding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara.

Senada dengan Min, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa jajarannya terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI. 

“Saat ini Kepulauan Riau baru memiliki indikasi geografis Sagu Lingga. Ke depannya kami akan dorong beberapa produk unggulan agar bisa terdaftar sebagai indikasi geografis, misalnya Salak Sari Intan,” kata Saffar.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022. Provinsi Kepulauan Riau menjadi Provinsi ke-9 (sembilan) dalam penyelenggaraan MIC.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung pada 6 Juni 2022 di CK Hotel Tanjungpinang serta 7-8 Juni 2022 di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Sebagai informasi, MIC akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (gal/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya