Menkumham Yasonna Lantik 2 Pimpinan Tinggi Pratama di DJKI

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pimpinan tinggi pratama di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 18 Maret 2024 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna melantik dua pejabat yang akan menduduki posisi sebagai Direktur Kerja Sama dan Edukasi dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. 

Direktur Kerja Sama dan Edukasi dijabat oleh Yasmon sedangkan posisi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dijabat oleh Sri Lastami. Sebelumnya, kedua pejabat juga telah menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama di DJKI dan mengalami rotasi.

“Saudara-saudara yang telah saya ambil sumpah jabatan eselon II di lingkungan Kemenkumham saya harapkan segera berkonsolidasi dengan seluruh jajaran dan segera mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat capaian kinerja organisasi,” ujar Yasonna. 

Menurut Yasonna, mutasi dan jabatan kali ini dilakukan sebagai langkah strategis jika dikaitkan dengan momen menuju masa pergantian pemerintahan Indonesia. Rotasi ini ditujukan untuk memperlancar pelaksaan tugas dan fungsi Kemenkumham di tengah masyarakat. 

Yasonna meminta para pejabat yang baru saja dilantik untuk segera dapat menyesuaikan irama mekanisme kerja yang ada dan menciptakan serta menerapkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi. 

“Tingkatkan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan semua stakeholder dan instansi. Belajarlah dari berbagai tugas dalam jabatan sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Yasonna juga menyampaikan tugas penting pejabat baru untuk menyusun program kerja 2025 Kemenkumham yang akan menjadi tahun pertama bagi kabinet selanjutnya. Ada empat fokus kegiatan utama Kemenkumham yaitu menyusun kebijakan lima tahun ke depan sebagai fondasi kebijakan 2025-2029.

“Kedua memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ketiga, menguatkan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan keempat adalah mengimplementasikan Reformasi Birokrasi tematik yang berdampak,” terang Yasonna.

Pada kesempatan ini, Yasonna yang telah menjabat 10 tahun sebagai Menkumham mengatakan pihaknya ingin meninggalkan warisan dengan meningkatkan kualitas akademi yang saat ini telah dimiliki Kemenkumham yaitu Akademi Ilmu Permasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM). Yasonna mengatakan pihaknya berharap ke depan akan ada akademi yang memberikan pendidikan terapan untuk kekayaan intelektual juga.

“Untuk mensukseskan bebagai program dan kegiatan perlu tekad dan kesungguhan serta teamwork yang tangguh,” pungkas Yasonna. (kad/)

 



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya