Mediasi Pelanggaran Hak Cipta Buku PPKC Berujung Damai

Riau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta E-Book yang disampaikan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) kepada SMK Kehutanan Pekanbaru tertanggal 27 Januari 2023.

Mediasi kali ini mempertemukan kuasa dari pihak PPKC, Devi Devita dengan Kepala Sekolah SMK Kehutanan Pekanbaru, Muhammad Ilyas selaku pihak yang digugat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Dari mediasi hari ini, pihak pelapor menuntut ganti kerugian sebesar 13.900.000 rupiah, tetapi bersedia menerima ganti kerugian yang dibayarkan oleh perwakilan SMK Kehutanan Pekanbaru sebesar 5.000.000 rupiah,” kata SubKoordinator Pencegahan, Cecep Sarip Hidayat yang juga bertindak  sebagai mediator.

Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah bersedia membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima oleh pemohon. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hak cipta bagi para guru dan murid di lingkungan SMK Kehutanan Pekanbaru. 

Sebagai informasi, kejadian ini diawali dari adanya laporan yang disampaikan korban (penulis) yang merupakan anggota PPKC bahwa telah ditemukan sebuah e-book yang di upload pada situs perpustakaan milik SMK Kehutanan Pekanbaru. E-book tersebut dapat dicetak, diunduh secara bebas, dan sudah diberikan watermark. Korban kemudian meminta bantuan kepada PPKC untuk ditindaklanjuti. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, di antaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/