Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Palsu, DJKI Inisiasi Kerja Sama dengan KOTRA

Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online. Peningkatan transaksi jual beli secara online meningkat sebanyak 70%. Peningkatan angka tersebut diikuti dengan masifnya peredaran barang palsu di e-commerce. Hal tersebut juga berdampak pada produk kosmetik Korea Selatan berdasarkan laporan dari atase ekonomi Korea dalam kunjungannya tahun lalu.

Pada kegiatan Counterfeit Goods Identification Seminar by KOTRA yang diselenggarakan di Westin Hotel pada Selasa, 29 November 2022, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan pembuatan kerja sama (MoU). MoU tersebut akan melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

“Kami mengundang perwakilan perusahaan dan pemilik merek dari Korea untuk ikut serta dalam penanganan MoU tersebut dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bibli,” ujar Anom.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut, pemilik merek yang menemukan produknya dijual dengan harga yang mencurigakan di bawah harga normal, dapat langsung melaporkan pada e-commerce tersebut tanpa melaporkannya pada penegak hukum.

Deputy Director Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Daehee Kim mengatakan penjualan atas produk-produk palsu asal Korea di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 52,1% dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia melalui kerjasama yang aktif, penyidikan bersama, serta publikasi antara pemerintah Indonesia dan Korea,” tutur Kim.

DJKI berharap kerja sama dengan KOTRA terus berlanjut terutama dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia nantinya dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) dalam Special 301 Report 2021 yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR). (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya