Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Casale

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID2018096337 yang diajukan oleh Casale melalui kuasa pemohon banding Nadia Ambadar dari kantor AM Badar & AM Badar. 

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 6 April 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 dengan 25 dari permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2022 atas penolakan permohonan paten nomor PID201809633 dengan judul ‘proses untuk memproduksi gas sintesis’,” jelas Erlina. 

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 25 dinilai tidak jelas, sehingga tidak dapat diterapkan dalam industri, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. Pasal 8 ayat 4 menyatakan invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. 

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 25 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Erlina. 

Kemudian Erlina juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 25 ayat 4 yang pada intinya menyatakan klaim atau beberapa klaim invensi harus dinyatakan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi.

Erlina juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/