Komisi Banding Paten Putuskan Terima 1 Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 19 September 2023. Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Sri Sulistiyani memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi permohonan paten dari Dana-Farber Cancer Institute, Inc dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 dengan judul invensi Antibodi Penetralisir Flavivirus dan Metode Penggunaannya.

Antibodi ini melindungi penggunanya dari ensefalitis atau radang otak yang disebabkan oleh flavivirus. Adapun hasil dari pemeriksaan majelis KBP RI terhadap koreksi atas deskripsi dari paten tersebut, terdapat pada kata ‘Lisin’ menjadi kata ‘Leusin’ dan koreksi pada judul invensi serta sub judul invensi yang tidak dicetak tebal dikoreksi menjadi dicetak tebal. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 terhadap koreksi atas deskripsi dari paten nomor IDP000081097 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sri. 

Sidang kedua diketuai oleh Erlina Susilawati dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022  terhadap koreksi atas klaim 1 dari paten nomor IDP000081559 dengan judul Benda Tercetak Resin Berbusa ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. 

Selain itu, Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten nomor IDP000081559 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. 

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten yang diajukan oleh Sekusui  Chemical Co., LTD dengan nomor IDP000081559 untuk menghapus klaim 4 dan penomoran kembali serta

 rujukan klaim 5 sehingga klaim yang semula berjumlah 5 klaim menjadi 4 klaim,” tutur Erlina. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Erlina. (ahz/ver) 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/