Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 19 September 2023. Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh Sri Sulistiyani memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi permohonan paten dari Dana-Farber Cancer Institute, Inc dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 dengan judul invensi Antibodi Penetralisir Flavivirus dan Metode Penggunaannya.
Antibodi ini melindungi penggunanya dari ensefalitis atau radang otak yang disebabkan oleh flavivirus. Adapun hasil dari pemeriksaan majelis KBP RI terhadap koreksi atas deskripsi dari paten tersebut, terdapat pada kata ‘Lisin’ menjadi kata ‘Leusin’ dan koreksi pada judul invensi serta sub judul invensi yang tidak dicetak tebal dikoreksi menjadi dicetak tebal.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 terhadap koreksi atas deskripsi dari paten nomor IDP000081097 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sri.
Sidang kedua diketuai oleh Erlina Susilawati dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 1 dari paten nomor IDP000081559 dengan judul Benda Tercetak Resin Berbusa ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
Selain itu, Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten nomor IDP000081559 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten yang diajukan oleh Sekusui Chemical Co., LTD dengan nomor IDP000081559 untuk menghapus klaim 4 dan penomoran kembali serta
rujukan klaim 5 sehingga klaim yang semula berjumlah 5 klaim menjadi 4 klaim,” tutur Erlina.
Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Erlina. (ahz/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) dari masing-masing unit kerja di lingkungan DJKI yang mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dalam Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, pada 6 s.d 9 Desember 2023.
Jumat, 8 Desember 2023
Instansi pemerintah memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memajukan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, rencana aksi dan program kerja yang terencana dengan baik perlu diterapkan.
Jumat, 8 Desember 2023
Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.
Kamis, 7 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023