Komisi Banding Paten Putuskan Menerima Tiga Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui channel YouTube DJKI Kemenkumham pada Selasa, 03 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Aziz Saeffulloh memutuskan untuk menerima permohonan banding permohonan paten koreksi dari MITSUBA Corporation dengan nomor registrasi 05/KBP/III/2022 dengan judul invensi Motor Penyeka dan Peranti Penyeka.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000080142 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Aziz. 

Sidang kedua diketuai oleh Faisal Syamsuddin dengan nomor registrasi 19/KBP/VII/2021 menerima permohonan banding koreksi atas klaim paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan Untuk Dekoding Blok Residu. 

“Memutuskan menerima Permohonan Banding Pemohon Nomor Registrasi 19/KBP/VII/2021 terhadap Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan untuk Dekoding Blok Residu,” pungkas Faisal.

Pada kedua sidang ini, Ketua Majelis meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.

Selanjutnya pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap penolakan permohonan paten Nomor P00201705056 yang berjudul Sistem dan Metode untuk Analisis Sentimen Publik Berbasis Data Media Sosial dengan Data Latih yang dapat Dimutakhirkan. 

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705056 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.

Pada sidang putusan ketiga ini, KBP juga menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikat Paten.

“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” tutup Hotman.

 



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/