Klaim Dinilai Tidak Baru, KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P0020160094 yang berjudul Komposisi Lapisan Anti-Api melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Daru Lukiantono dari Kantor Konsultan Hadiputranto, Hadinoto & Partners mewakili pemohon paten Akzo Nobel Coatings International B.V dari Belanda.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/IX/2022 atas penolakan permohonan paten nomor P00201600964 dengan judul Komposisi Lapisan Anti-Api,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal.

Menurut Syafrizal, klaim 1, klaim 4, klaim 5, klaim 8, klaim 9 dan klaim 11 dinilai tidak mengandung langkah inventif karena bukan merupakan hal yang baru.

Selain itu, klaim 10 sudah dapat diduga sebelumnya bagi orang yang ahli di bidangnya serta berkaitan dengan lapisan penghambat panas api yang terdiri dari serat-serat kaca, merupakan serat alternatif yang sudah biasa digunakan, sehingga dinilai tidak mengandung langkah inventif. 

Sementara itu, untuk klaim yang lain merupakan klaim turunan dari klaim sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak mengandung langkah inventif.

“Penolakan permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IX/2022 tersebut dinilai tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Syafrizal.

“Majelis Banding Paten menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya