Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Tuban Merupakan Wujud Nyata Kinerja

Tuban -  Kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan program dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah digelar pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya Kabupaten Tuban. Pada pelaksanaannya, kegiatan ini telah dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto.

Adapun kegiatan ini merupakan hasil dari tindak lanjut survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang memiliki indikator penilaian meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, dan indikator lainnya. Sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator peningkatan pelayanan publik di DJKI. 

“Saya mengapresiasi hadirnya kegiatan ini di Tuban karena ini merupakan wujud nyata kinerja, sehingga masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Tuban dapat memahami kekayaan intelektual,” ungkap Kusnadi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Kusnadi mengatakan bahwa kreativitas masyarakat perlu didorong dengan adanya sosialisasi KI karena dengan memahami KI, masyarakat akan menyadari pentingnya pelindungan dan mendaftarkan KI-nya serta dapat menjalankan usaha dengan aman dan tenang tanpa khawatir usahanya ditiru orang lain. 

“Hadirnya DJKI di Tuban merupakan hal yang luar biasa, Saudara sekalian bisa berkonsultasi secara langsung dan memahami proses untuk mendapatkan pelindungan hukum KI,” lanjutnya.

Dirinya memberi contoh kasus dari kesenian Reog. Kusnadi mengungkapkan bahwa Reog bukan hanya dari Ponorogo, setiap daerah di Jawa Timur juga punya Reog. Kesenian seperti ini harus dicatatkan agar tidak diakui oleh negara lain di kemudian hari. 

“Reog Ponorogo misalnya, kalau tidak dicatatkan maka nanti akan diakui negara lain. Kami warga Jawa Timur tidak akan rela, oleh karena itu pendaftaran KI menjadi sangat penting,” ungkapnya. 

Selaras dengan Kusnadi, Wakil Bupati Tuban Riyadi mengatakan bahwa Tuban memiliki potensi ekonomi melalui adanya 70.700 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apabila semuanya mendaftarkan KI, tentunya hal ini akan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memasarkan usahanya.

“Yang terpenting adalah cintai usahanya dengan melindungi KI sehingga nantinya akan dicintai juga oleh konsumen,” pungkas Riyadi.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 1000 orang masyarakat Tuban yang merupakan pengusaha, pelaku UMKM, perwakilan perguruan tinggi serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tuban. Adapun nantinya, kegiatan ini akan kembali dilaksanakan di Kabupaten Gresik dan Lamongan Jawa Timur di waktu yang akan datang. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya