Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, DJKI Gencarkan Edukasi KI

Jakarta - Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) masih tergolong rendah. Padahal, kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat menjadi narasumber dalam Program Zona Inspirasi di Kompas TV pada Senin, 20 Desember 2021.

Menurut Razilu, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dapat terlihat dari jumlah permohonan KI yang jumlahnya tidak sebanding dengan penduduk Indonesia.

“Per 30 November 2021 sebanyak 216.000 jumlah permohonan KI yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, jumlah ini masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia,” tutur Razilu.

Sebelumnya pada tahun 2021, DJKI telah menjalankan berbagai upaya untuk mendukung sosialisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Dari sisi regulasi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah membawa dampak positif bagi para musisi maupun pencipta lagu di Indonesia.

Selain itu, DJKI juga telah melakukan sosialisasi KI di 15 provinsi di Indonesia yang dihadiri lebih dari 30.000 peserta.

Lebih lanjut, Razilu menuturkan, untuk tahun 2022 DJKI telah menyusun empat kategori program unggulan yang akan dijalankan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat atas manfaat dari pelindungan KI.

Keempat program tersebut adalah Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.

“Tahun depan pencatatan hak cipta dan perpanjangan merek akan diproses secara otomatis. Jadi, dalam sepuluh sampai 15 menit sudah selesai. Selain itu, DJKI juga akan memperbarui pusat data kekayaan intelektual komunal Indonesia,” ujar Razilu.

Namun menurut Razilu, dalam menjalankan program-program tersebut juga harus ada sinergi dan kerja sama antar para pemangku kepentingan agar edukasi KI kepada masyarakat dapat berjalan dengan masif. (SYL/KAD)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya