Kesadaran KI di NTT Rendah, DJKI Gelar Penguatan Pelayanan Publik di Kupang

Kupang - Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) masih tergolong rendah. Padahal, KI merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy P. Funay pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual pada Jumat, 11 November 2022 di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, khususnya di Kota Kupang rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dapat terlihat dari jumlah permohonan KI yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk.

“Ada ribuan pelaku ekonomi kreatif di Kota Kupang, tapi tercatat hanya sekitar 290-an saja yang sudah mencatatkan ataupun mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya,” tutur Fahrensy. 

Oleh karena itu, menurutnya bukan hanya dengan melakukan sosialisasi saja kepada masyarakat tapi kapabilitas pelayanan publik harus ditingkatkan juga agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) serta instansi atau lembaga terkait dapat seirama untuk membangun kesadaran akan pentingnya KI kepada masyarakat.

“Tingkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan ekonomi kreatif. Hal ini tentu saja akan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi kemajuan masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang sangat penting guna mendorong peningkatan KI di daerah,” ujar Fahrensy. 

Lebih lanjut, Fahrensy menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya perekonomian, perannya adalah sebagai industri kreatif yang mendorong dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

“Tidak hanya itu, potensi KI bukan hanya memberi manfaat secara ekonomi saja tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata Fahrensy.

Pada kesempatan yang sama, Zet Sony Libing selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memfasilitasi 100 pendaftaran merek gratis untuk para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi NTT. 

“Ini adalah sebagai komitmen kami untuk melindungi KI yang berasal dari Provinsi NTT. Tidak hanya itu, kami juga gencar dalam melakukan sosialisasi, pelatihan, serta binaan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkreasi dan terus produktif,” tutur Sony. 

Sony berharap peningkatan permohonan KI di Indonesia khususnya di Provinsi NTT dapat menjadi perhatian bersama. Mengingat KI merupakan potensi besar jika dapat dimanfaatkan secara maksimal. 

Untuk itu, penguatan dalam peningkatan pelayanan KI di wilayah sangat diperlukan. Sinergi pusat dengan kantor wilayah menjadi kekuatan utama dan kolaborasi di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan KI menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem KI untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (Ver/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024: Wadah Kontribusi dan Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.

Selasa, 7 Mei 2024

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/