Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Beri Usulan Bagaimana Mengenali Suatu Masalah Pada Unit Kerja DJKI

Yogyakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki tata kelola pemerintahan yang menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, adaptif, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang mengatakan bahwa birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat,” kata Ambeg dalam paparannya via zoom pada kegiatan evaluasi kinerja DJKI tahun 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Untuk menciptakan birokrasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg menyampaikan bahwa DJKI harus melakukan pemetaan dan merumuskan masalah yang selama ini dihadapi.

“Definisi masalah menjadi input untuk merumuskan solusi. Salah mendefinisikan masalah, maka solusi yang dipilih tidak tepat sasaran dan tidak membawa dampak atau perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ambeg mengusulkan cara bagaimana mengenali suatu masalah pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, terdapat lima indikator dalam mengenali suatu masalah. Indikator pertama yaitu perhatian publik, bagaimana perhatian publik terhadap masalah yang ingin diatasi?

Indikator kedua adalah regulasi. Apakah masalah yang diangkat ditujukan untuk pembentukan/ perubahan regulasi? Jika iya, bagaimana hirarkinya?

Indikator ketiga mengenai agenda kebijakan pemerintah. Bagaimana keterkaitan masalah yang diangkat dengan agenda pembangunan dan arah kebijakan nasional?

Indikator keempat yaitu keterkaitan dengan kelompok rentan. Apakah masalah yang diangkat berdampak pada kelompok rentan?

Indikator kelima mengenai keterkaitan dengan pemangku kepentingan eksternal. Apakah masalah yang diangkat memiliki dampak yang luas dan kritis terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor non-Kemenkumham?

“Menyelesaikan masalah yang benar dengan cara yang salah lebih baik daripada menyelesaikan masalah yang salah dengan cara yang benar,” pungkas Ambeg.

Hasil dari kelima indikator tersebut nantinya dapat menjadi masukan DJKI untuk melakukan pemetaan masalah dalam penyusunan rencana aksi serta dapat juga menjadi penentuan intervensi kebijakan atau regulasi pada pelayanan kekayaan intelektual.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/