Kenali Langkah Koreksi dan Perbaikan Data Pada Sertifikat Paten

Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masyarakat yang memiliki invensi dapat mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pelindungan hukum. 

Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, lampiran pengumuman B, deskripsi paten, klaim, abstrak, dan informasi biaya tahunan. 

Apabila terdapat kesalahan pada sertifikat paten yang telah terbit, baik itu kesalahan dari pemohon atau kesalahan saat proses penerbitan sertifikat paten maka dapat dilakukan pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data paten. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat. 

“Pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data pada sertifikat paten dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id,” tutur Hermawan selaku Subkoordinator Sertifikasi pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI Kamis, 23 Februari 2023. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa untuk ketiga pasca permohonan tersebut, pemohon perlu melampirkan surat permohonan perbaikan/koreksi/perubahan data sertifikat, sertifikat asli (apabila terdapat kesalahan pada lembar sertifikat), fotocopy formulir permohonan paten dan data/keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikannya beserta penjelasannya. 

“Perlu diketahui bahwa untuk perbaikan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi,” terang Hermawan. 

 

Perbaikan dan Perubahan Data Pada Sertifikat Paten

Untuk pasca permohonan perbaikan data sertifikat paten atau lampirannya, itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Pada paten.dgip.go.id dengan melampirkan sertifikat asli maupun lampirannya yang perlu diperbaiki, lalu dapat disubmit pada paten.dgip.go.id dan nanti akan dicetak ulang kembali untuk diberikan ke pemohon. 

Sementara itu, apabila pemohon memiliki kesalahan saat pengisian data permohonan paten yang pada akhirnya berdampak pada tidak sesuainya data pada sertifikat paten. Pemohon tidak perlu khawatir, karena dapat dilakukan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon. 

“Pemohon dapat melampirkan sertifikat atau lampiran yang akan dilakukan koreksi. Adapun koreksi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi seperti koreksi untuk deskripsi, abstrak, dan gambar,” jelas Hermawan. 

Pasca permohonan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00. Setelah pemohon berhasil mengajukan koreksi data sertifikat paten atas kesalah pemohon, nantinya akan mendapatkan notifikasi saja tanpa pencetakan kembali sertifikat. 

Selain itu, untuk perubahan data paten dapat dilakukan terhadap paten atau paten sederhana yang telah diberikan sertifikat. Adapun biaya yang akan dikenakan sebesar Rp.300.000,00. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakukan untuk nama pemegang paten, alamat lengkap pemegang paten, nama inventor, serta nama dan alamat kuasa. (ver/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/