Kembali Digelar di Jakarta, Mobile IP Clinic Memudahkan Masyarakat Dalam Melindungi Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak  yang kedua kalinya di Jakarta bersama dengan kegiatan Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Kamis, 31 Maret 2022 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Antusiasme masyarakat terhadap Mobile IP Clinic di Jakarta amatlah tinggi salah satunya adalah W.T. Bhirawa yang merupakan Kepala Program Studi Teknik Industri Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, ia mengatakan bahwa adanya Mobile IP Clinic sangat memudahkan dirinya dalam memahami KI serta manfaat pelindungannya. 





Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki beberapa jurnal serta karya ilmiah. Ia juga optimis bahwa proses pencatatan hak cipta yang begitu mudah dapat mendorong semangat bagi penulis, seniman dan pelaku KI lainnya agar karyanya terlindungi dengan aman.

“Saya senang sekali dengan adanya Mobile IP Clinic kami lebih mengetahui bagaimana tata cara pendaftaran KI yang ternyata sangat mudah dan tidak perlu berlama-lama karya kami sudah terlindungi. Mudah sekali,” ujarnya 

Dengan memahami KI serta mengetahui tentang mudahnya melakukan pencatatan ciptaan ia juga berharap bahwa DJKI akan terus melakukan kegiatan seperti Mobile IP Clinic serta sosialisasi dan diseminasi lainnya karena menurutnya manfaat kegiatan ini berdampak langsung untuk masyarakat.

“Kami sudah memiliki 5 (lima) karya tulis ilmiah berhasil dicatatkan, selanjutnya kami juga akan mendaftarkan paten,” ungkap Bhirawa.

Mobile IP Clinic merupakan sebuah inovasi dan komitmen DJKI bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah untuk bekerja sama membantu dan melindungi KI masyarakat di seluruh Indonesia. 


“Kegiatan Ini merupakan sebuah wadah untuk memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran hingga layanan pengaduan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Unggulan Mobile IP Clinic Tahun 2022 Februari lalu. 

Ia beranggapan bahwa Mobile IP Clinic ini sendiri merupakan upaya membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI di seluruh Indonesia hingga ke pelosok daerah yang memiliki keterbatasan karena jarak tempuh yang jauh dan keterbatasan jangkauan internet. 





Selaras dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan bahwa dirinya menyambut baik kegiatan ini serta mendukung penuh tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sebagai bentuk kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara. 




“Perlu adanya kampanye dan sosialisasi yang terus dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat luas, sehingga akan menimbulkan rangsangan inovasi baru dan peningkatan ekonomi yang semakin besar, yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan meningkatkan ekonomi bangsa,” tutur Ibnu.

Dengan demikian, kegiatan yang nantinya juga akan diselenggarakan di 33 provinsi lainnya ini merupakan langkah besar DJKI untuk membantu memulihkan ekonomi nasional dengan terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan KI menuju ekonomi dunia yang lebih hebat serta menjadikan DJKI sebagai kantor KI berkelas dunia. (can/dss/ver)



 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/