KBP RI Tolak 1 Permohonan Banding Pada Sidang Terbuka Paten

Jakarta - Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners selaku kuasa dari pemohon banding Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd., mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari paten nomor IDP000081269 dengan judul Metode Dan Peranti Untuk Penerimaan Diskontinu.

Permohonan banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa setelah sertifikat diterima, pemohon mengetahui ada hal yang perlu diklarifikasi. Pada sertifikat yang diterima, deskripsi tidak memuat perubahan kejelasan dan pengungkapan invensi sebagaimana diminta oleh pemeriksa paten dalam Hasil Pemeriksaan Substantif Tahap 1 tertanggal 17 September 2021.

Namun, pada gelaran sidang terbuka yang diadakan oleh Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) pada 14 November 2023 permohonan banding tersebut diputuskan untuk ditolak. Dalam pembacaan putusannya, Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten mengatakan bahwa surat pengajuan permohonan banding sudah melewati 3 (tiga) bulan jangka waktu yang ditetapkan.

“Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Sebagai informasi, permohonan paten ini telah diberi Paten pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor IDP000081269 sementara Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim Paten nomor IDP000081269 diajukan pada tanggal 7 Juni 2022. Atas dasar tersebut, permohonan banding dianggap sudah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Paten yang berlaku saat ini.

Tidak hanya itu, Hotman menuturkan pertimbangan hukum lainnya bahwa Surat Kuasa Permohonan Banding nomor registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2).

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/