KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Erlina Susilawati memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas paten nomor IDP000083359 yang diajukan oleh CP KELCO APS melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.

Dalam permohonan banding tersebut, pemohon banding mengajukan koreksi atas klaim dari paten tersebut. Koreksi yang dilakukan dengan menghapus klaim 21 yang diberi paten, mengamandemen klaim 22 yang diberi paten menjadi klaim 21 yang baru dan menambah klaim 22 hingga 26 yang baru. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 18/KBP/XII/2022 terhadap koreksi atas klaim 21 dan klaim 22, penambahan klaim 22, klaim 23, klaim 24, dan klaim 26, serta reposisi klaim 21 menjadi klaim 25 dari paten  nomor IDP000083359, sehingga jumlah klaim menjadi 30 klaim,” ujar Erlina. 

Selanjutnya, dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Banding Farida telah memeriksa dan mengambil 2 poin putusan untuk menerima dan menolak permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000084810 yang diajukan oleh HK INNO.N CORPORATION melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.

“Majelis banding paten memutuskan antara lain, pertama menolak permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 4/KBP/II/2023 atas klaim 1 dan klaim 2. Kedua, menerima permohonan banding koreksi atas klaim 7 dan klaim 10 untuk paten nomor IDP000084810 dengan judul Senyawa Sebagai Penghambat Protein Kinase, Dan Komposisi Farmasi Yang Mengandung Senyawa tersebut,” jelas Farida. 

Kemudian pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Sri Sulistiyani menerima permohonan banding pemohon dengan nomor paten IDP000084478 yang berjudul “Antibodi Untuk Alfa-Sinuklein dan Penggunaan Daripadanya” yang diajukan oleh pemohon banding Medimmune Limited melalui Kuasa Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA Intellectual Property Rights.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Majelis Banding Paten memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan nomor registrasi 05/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000084478,” tutur Sri.

Pada permohonan yang diajukan oleh pemohon banding, koreksi yang diminta adalah pada klaim 6 sampai dengan klaim 11, klaim 16 dan klaim 17 terdapat istilah “rantai berat variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai berat variabel” dan istilah “rantai ringan variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai ringan variabel”. (Arm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya