IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI Melalui Sinergi

Jakarta - Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.

Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. 

Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

"Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI," ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.

Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.

Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

"Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang. 

"Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu," tutur Sahat.

Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.

"Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual," pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya