Ingatkan Amanat Reformasi Birokrasi, Plt Dirjen KI: DJKI Harus Pastikan Layanan Yang Diberikan Sudah Memenuhi Harapan Masyarakat

Bandung - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku pelayan publik harus merubah mindset yang semula seperti raja minta dilayani, harus berubah menjadi melayani.

Menurut Razilu, dalam memberikan pelayanan tidak sekedar sudah memberikan layanan, tetapi juga harus memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat.

“Jadi bukan sekedar send, tapi harus memastikan layanan sudah delivered,” kata Razilu saat memberi arahan pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Grand Mercure Bandung, Minggu, 6 November 2022 malam.

Razilu menilai bahwa untuk memenuhi amanah tersebut, DJKI termasuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus terus melakukan perubahan inovasi dalam rangka mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat.

Seperti inovasi layanan dilakukan dari yang semula paper based berubah menjadi layanan e-hak cipta. Yang selanjutnya tanggal 6 Januari 2022 lalu diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta  (POP HC).

“POP HC ini direspon dengan sangat baik oleh masyarakat, sehingga terjadi peningkatan pencatatan yang cukup signifikan per tanggal 5 November 2022 yaitu 51% dibanding tahun 2021,” ungkap Razilu.

Ia juga berharap, keberhasilan inovasi pada pencatatan hak cipta ini dapat dilakukan pada layanan permohonan desain industri.

Pada kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan adanya tantangan yang perlu diselesaikan jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terhadap isu-isu desain industri di tahun depan, seperti membuat strategi mengesahkan RUU Desain Industri menjadi UU Desain Industri di tahun 2023.

“Perlu diperhatikan bahwa revisi Undang-undang bukan sekedar karena Undang-undang tersebut sudah lama, melainkan benar-benar ditujukan untuk semakin memberikan pelayanan sangat diperlukan,” ucapnya.

Selain itu, Razilu menyebutkan beberapa pekerjaan lainnya yang perlu disiapkan, yaitu persiapan aksesi Permohonan Desain Internasional atau Hague Agreement  baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, dan sistem permohonannya. Kemudian, bagaimana strategi untuk meningkatkan jumlah permohonan desain industri, serta menyiapkan tools cerdas untuk penelusuran desain industri.

Ia berharap dalam evaluasi kinerja ini, masing-masing personil pada setiap unit kerja mampu mengevaluasi capaian kinerja sesuai target yang sudah diperjanjikan, mengetahui hambatan, dan tantangan, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.



LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya