Hak Cipta Lindungi Kreator Indonesia

Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menjelaskan kondisi pelindungan hak cipta di Indonesia serta meyakinkan masyarakat bahwa hak cipta dapat melindungi para kreator Indonesia dari permasalahan dan upaya hukum dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual pada Jumat, 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar.

Anggoro mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia khususnya DJKI saat ini sangat berfokus pada peningkatan angka pelindungan hak cipta demi mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.

“Salah satu upaya kami adalah melalui penjelasan tentang hak cipta pada kegiatan diseminasi seperti roving seminar ini,” imbuh Anggoro.

Dalam paparannya Anggoro menjelaskan bahwa hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Sistem pelindungan hak cipta bersifat otomatis dan diberikan secara langsung atau biasa disebut stelsel deklaratif. Baik tercatat maupun tidak tercatat, hak cipta tetap akan dilindungi. 

“Namun, pencatatan hak cipta yang masyarakat lakukan melalui DJKI juga tak kalah penting karena dapat menjadi bukti awal jika hak cipta mendapat permasalahan hukum atau ingin melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Anggoro.

Tak hanya meyakinkan masyarakat melalui paparannya, Anggoro juga menjelaskan bahwa DJKI telah banyak berupaya untuk memudahkan para kreator Indonesia dalam melindungi hak atas ciptaannya.

“Kami juga memberikan kemudahan dengan sistem pencatatan online dan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC). Sekarang dalam waktu kurang dari 10 menit, masyarakat sudah dapat menerima surat pencatatan ciptaannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI turut menghadirkan sastrawan puisi Aan Mansyur untuk membagikan pengalaman mengenai berbagai upaya dalam memajukan seni puisi dan menjadi kreator yang adaptif agar karya seninya dapat lebih bermanfaat ekonomi.

“Kolaborasi seni, konvergensi media dan pelindungan atas hak cipta menjadi bentuk usaha dalam komersialisasi seluruh karya saya selama ini. Saya harap hal ini juga dapat diikuti oleh pelaku seni lainnya,” pungkas Aan.

Anggoro bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI  dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan turut memberikan piagam penghargaan perguruan tinggi dengan angka pencatatan ciptaan dan pendaftaran paten tertinggi di Sulawesi kepada Universitas Sam Ratulangi serta enam sertifikat merek kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Binaan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya