Hadir di Kota Malang, DJKI ajak Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektualnya

Malang - Kota Malang merupakan salah satu kota terbesar kedua di Jawa Timur, setelah Surabaya yang memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI). Hal ini dikarenakan Malang memiliki sektor pariwisata, pendidikan, seni budaya, serta ekonomi kreatif yang berdampak positif bagi perekonomian Bumi Arema ini.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan lanjutan "DJKI Mendengar" di Kota Malang pada Rabu, 1 Februari 2023. Bertempat di Gedung Taman Krida Budaya Malang, kegiatan sosialisasi ini mengajak para peserta untuk berdialog guna meningkatkan pemahaman KI masyarakat, pimpinan daerah, serta stakeholders KI di kota ini.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya menyatakan bahwa model ekonomi kreatif berbasis KI memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat dan terlindungi. Kesadaran atas pelindungan KI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif agar karya dan inovasinya dapat terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. 

Tingginya potensi ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia. Pada tahun 2022, permohonan merek, paten, desain industri, dan hak cipta dari Provinsi Jawa Timur berjumlah 30.517 permohonan. 6.829 di antaranya berasal dari Malang.

"Saya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para kreator yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat memfasilitasi hal ini," himbau Razilu.

Pada kegiatan ini juga dilangsungkan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang untuk meningkatkan pelindungan KI bagi produk unggulan daerah.

Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur berharap semakin banyak produk unggulan daerah Malang yang didaftarkan KI-nya, khususnya merek. Sehingga berkontribusi pada target DJKI untuk meningkatkan permohonan KI sebesar 17% di tahun 2023.

"Selama Januari 2023, sudah ada 1.426 permohonan merek yang berasal dari Jawa Timur, saya berharap 1.000 orang yang hadir dalam kegiatan DJKI Mendengar ini besok mendaftarkan mereknya," harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika serta Staf Ahli Wali Kota Malang Bidang Hukum Tabrani. Adapun narasumber kegiatan ini adalah Hera Widowati Pemeriksa Merek Madya DJKI, S. Rionaldo Analis KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dan Mochamad Baihaqie Kepala Bidang Usaha Mikro Disperindag Kota Malang.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya