Hadir di Banda Aceh, DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten & RUU Desain Industri

Banda Aceh - Tingginya jumlah pelindungan dan komersialiasi kekayaan intelektual (KI) pada suatu negara akan sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut. KI khususnya paten dan desain industri sangat berkaitan dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perubahan zaman sehingga pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa tetap terjaga.

Dalam menghasilkan Undang-Undang (UU) yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala pada 28 Februari 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh.

Analis Hukum Madya DJKI, Bambang Sagitanto menyatakan bahwa arah perubahan regulasi pada UU Paten yang baru adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, serta meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan.

“Secara yuridis, beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat,” jelas Bambang.

Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Rikson Sitorus, Analis Hukum Madya DJKI menyatakan salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.

“Nantinya RUU Desain Industri juga akan mengatur sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” jelas Rikson. Hal ini bertujuan untuk menekan peredaran barang palsu atau kw yang sangat merugikan para kreator.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/