Gelar Focus Group Discussion, DJKI Komitmen Selesaikan Piutang PNBP Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Rekonsiliasi Data dan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Piutang Paten) antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada 28 Juni s.d 1 Juli 2022 di Hotel Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta.

Tujuan pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk menyamakan data piutang negara yang dimiliki oleh KPKNL Jakarta II dengan data yang dicatat oleh DJKI dengan melakukan diskusi terkait permasalahan dan kendala yang timbul pada saat pengurusan piutang negara.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan DJKI Cumarya menjelaskan pentingnya penyelesaian piutang negara yang saat ini masih merupakan masalah nasional.

“Pengelolaan piutang negara sangat penting untuk diselesaikan secara akuntabel agar tidak menjadi masalah yang berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan dan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat,” ujar Cumarya.

“Guna memitigasi risiko agar tidak timbul permasalahan, maka SDM yang mengelola piutang harus lebih teliti dalam pengelolaan data piutang, meningkatkan penggunaan sistem informasi, dan menyakini yang dilakukan telah sesuai dengan dokumen sumber yang digunakan.” lanjut Cumarya.


Berdasarkan laporan keuangan DJKI sampai bulan Mei 2022 terdapat 7.389 berkas kasus piutang dengan nominal Rp210.346.557.521. Oleh karena itu, DJKI dan KPKNL Jakarta II terus melakukan inovasi dalam penyelesaian piutang negara secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu didiskusikan upaya-upaya strategis, apakah itu melalui upaya penagihan maupun penyelesaian melalui upaya administratif sebagaimana yang diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara,” tutur Cumarya.

Cumarya berharap kegiatan FGD hari ini dapat menghasilkan terobosan baru sehingga pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan secara optimal dan target penyelesaian piutang negara dapat segera tercapai sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan PNBP dan terselesaikannya piutang macet. 



Sebagai informasi, kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 42 orang yang terdiri dari perwakilan dari Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari KPKNL Jakarta II, perwakilan dari Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, perwakilan dari TU Pimpinan, Bagian Keuangan, perwakilan dari Humas dan Pejabat Pengadaan. (yun/syl)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Menjajaki Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Korea

Budaya Korea tengah marak digandrungi kaum muda di Indonesia saat ini mulai dari K-Pop juga K-Drama. Berangkat dari sana, Copyright Bureau, Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) Korea berinisiasi untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Rabu, 27 September 2023

Bangun Brand yang Kuat, Lindungi Mereknya

Jakarta - Membangun brand suatu produk untuk memikat masyarakat di era digital tidaklah mudah, butuh strategi jitu yang harus dikuasai dan dipelajari oleh pelaku bisnis, salah satunya mempelajari digital branding.

Rabu, 27 September 2023

Pemerintah Daerah Kendari Inginkan Mobile Intellectual Property Clinic Berlanjut

Nurul Aidi Maimu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah meyakini daerahnya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis. Dia menemukan ini saat mengikuti Mobile Intellectual Clinic atau MIC yang berupa layanan konsultasi kepada masyarakat daerah di Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Oktober 2023.

Rabu, 27 September 2023

Selengkapnya