DJKI Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Indikasi Geografis Melalui IGIS 2022

Jakarta - Indonesia adalah negara yang kaya akan produk-produk potensi Indikasi Geografis (IG) berupa sumber daya alam. Kekayaan ini dapat dijadikan aset dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian negara. Oleh sebab itu, pelindungan terhadap produk tersebut merupakan landasan penting dalam keberlangsungan mekanisme pasar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kurniaman Telaumbanua dalam acara Launching Indonesia’s Geographical Indication Show 2022 (IGIS 2022) secara virtual melalui Zoom pada Jumat, 13 Mei 2022.

“IGIS 2022 merupakan suatu program kerja sama antara DJKI dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan dan Arise+ Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya IG serta meningkatkan pendaftaran IG,” terang Kurniaman dalam sambutannya.

Selain itu, IGIS 2022 juga memfasilitasi pengembangan serta pemasaran untuk produk-produk IG melalui pendekatan perjalanan kuliner yang melibatkan sepuluh produk IG Indonesia, yaitu Beras Adan Krayan, Garam Amed Bali, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Gayo, Kayu Manis Koerintji, Gula Kelapa Kulon Progo, Teh Java Preanger, Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa dan Pala Siau.

Program perjalanan kuliner merupakan suatu terobosan baru untuk melakukan kampanye dan promosi dengan melibatkan beberapa tokoh di bidang kuliner, brand activist, retailer serta influencer.

“Harapannya dengan berjalannya program ini, IG di Indonesia semakin dikenal masyarakat secara luas serta dapat membuka akses pasar yang lebih luas untuk produk-produk IG, di mana pasar lokal dan internasional dapat mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel IG,” harap Kurniaman.

Masyarakat dapat mengakses situs web igis.id untuk dapat mengetahui informasi terkait rangkaian program IGIS 2022.


Dalam kesempatan ini pula, Kurniaman juga menginformasikan bahwa DJKI telah melakukan rebranding logo IG dengan cara meluncurkan logo IG pada saat puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia pada tanggal 26 April 2022.

“Dengan launching logo IG Indonesia baru warnanya merah dan putih supaya menunjukkan eksistensi produk-produk IG  Indonesia yang terdaftar dan dikenal di pasar internasional,” ujar Kurniaman.

Rebranding logo IG Indonesia dan penggunaannya ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis.

“Nanti untuk selengkapnya dikesempatan yang lain, kami akan sampaikan permenkumham yang sudah ditetapkan dan logo IG Indonesia yang baru dalam waktu satu tahun kita akan memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik IG untuk menyesuaikan logo yang baru ini dan kami juga akan melakukan sosialisasi sehingga semuanya bisa memahami dan mempersiapkan,” pungkas Kurniaman. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya